Kepala Sekolah di Pesisir Barat Menyetubuhi Muridnya

Kamis, 19 Januari 2023 – 13:10 WIB
Kepala Sekolah di Pesisir Barat Menyetubuhi Muridnya - JPNN.com Lampung
Tersangka M saat di Polres Lampung Barat. Foto: Humas Polres Lampung Barat

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.(mcr32/jpnn)

Sat Reskrim Polres Lampung Barat meringkus seorang pria berinisial M (57), warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir karena pencabulan

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia