Kepala Sekolah di Pesisir Barat Menyetubuhi Muridnya
Kamis, 19 Januari 2023 – 13:10 WIB
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Sat Reskrim Polres Lampung Barat meringkus seorang pria berinisial M (57), warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir karena pencabulan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News