Bahaya Membawa Benda Ini, Bisa Dikurung 10 Tahun Penjara
Senin, 23 Januari 2023 – 18:55 WIB
Dari hasil pemeriksaan, mereka tergabung dalam kelompok WGC dan sering berkumpul di SDN 1 Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung.
Selain membekuk dua orang polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit dan lima unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku AG (35) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Sukarame menangkap pria berinisial AG (35), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News