Bahaya Membawa Benda Ini, Bisa Dikurung 10 Tahun Penjara

Senin, 23 Januari 2023 – 18:55 WIB
Bahaya Membawa Benda Ini, Bisa Dikurung 10 Tahun Penjara - JPNN.com Lampung
Polisi mengamankan pemuda membawa senjata tajam. Foto: Humas Polresta BDL

Dari hasil pemeriksaan, mereka tergabung dalam kelompok WGC dan sering berkumpul di SDN 1 Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung.

Selain membekuk dua orang polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit dan lima unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku AG (35) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (mar10/jpnn)

Jajaran Polsek Sukarame menangkap pria berinisial AG (35), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia