Tok! Elizer atau Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 – 12:56 WIB
Tok! Elizer atau Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara  - JPNN.com Lampung
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan atau satu tahun emam bulan penjara kepada Richard Eliezer.

Eliezer Bharada E selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J.

Vonis bagi mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Majelis hakim dalam amarnya juga menyatakan hukuman untuk Richard dikurangi masa penahanan.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," imbuh Wahyu.

Namun, Wahyu juga diwajibkan membayar biaya perkara. "Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-," ucap Wahyu.

Vonis untuk Richard Eliezer itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada penembak Yosua Hutabarat itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News