Tok! Elizer atau Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 – 12:56 WIB
Tok! Elizer atau Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara  - JPNN.com Lampung
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia