Guru Ngaji Divonis 5 Tahun Penjara Lebih, Kasusnya Cabuli Muridnya Sendiri, Astaqfirullah
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang menetapkan vonis penjara 5 tahun 6 bulan terhadap guru ngaji bernama Ahmad Arifin warga Kemiling, Bandar Lampung.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati mengatakan terdakwa Ahmad Arifin terbukti bersalah mencabuli 8 muridnya yang semuanya anak dibawah umur.
Terdakwa Ahmad Arifin terbukti bersalah dengan melanggar pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa ini didenda uang sebesar Rp 1 miliyar, subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Raden, Kamis (19/5).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membuat korban-korbannya merasa trauma, tidak nyaman dan takut.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian untuk hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum dan juga merupakan kepala keluarga.
"Terdakwa juga tulang punggung keluarga, dan telah berdamai dengan orang tua korban," ungkap Raden.
Guru Ngaji di Bandar Lampung yang mencabuli 8 anak muridnya divonis 5 tahun 6 bulan. Terdakwa mencabuli 8 muridnya yang semuanya anak dibawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News