Oknum Polisi Terlibat Curanmor di Bandar Lampung Akhirnya Disanksi PTDH

Jumat, 10 Maret 2023 – 07:00 WIB
Oknum Polisi Terlibat Curanmor di Bandar Lampung Akhirnya Disanksi PTDH - JPNN.com Lampung
Oknum Polisi Polda Lampung di PTDH. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri berinisial RAM, yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan sidang kode etik profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu 08 Maret 2023.

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ujar Pandra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/3).

Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan PTDH sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik profesi Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, bahwa setiap personel Polda Lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami imbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 lalu.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, satu unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 biru tahun 2020 dengan nomor polisi BE 2509 MG. (mar10/jpnn)

Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri berinisial RAM, yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News