Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf A, undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000.
Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, di mana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, telah dinyatakan lengkap (P21).
"Hari ini penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Lampung merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News