Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi

Rabu, 15 Maret 2023 – 19:01 WIB
Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi - JPNN.com Lampung
Pelimpahan berkas tindak pidana PSDA. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf A, undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000.

Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, di mana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, telah dinyatakan lengkap (P21).

"Hari ini penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Lampung merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia