Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi

Rabu, 15 Maret 2023 – 19:01 WIB
Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi - JPNN.com Lampung
Pelimpahan berkas tindak pidana PSDA. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Lampung merampungkan penyidikan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

Kasus itu yakni menyimpan, memiliki, dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor kucing kuwuk atau kucing hutan.

Pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Rabu (15/3).

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

"itu merupakan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV Dit Res Krimsus telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi," ujar Pandra.

Dalam kasus ini, Penyidik Subdit IV Tipidter telah menetapkan Ivan Putra (24) warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus kasus tersebut.

Pandra menjelaskan Ivan Putra ditangkap pada Rabu, 25 januari 2023 di area parkir minimarket Fitrinope yang beralamat di Jalan Raja Hajimena, Nomor 125, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari tangan tersangka petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor kucing kuwuk, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan satu unit ponsel.

Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Lampung merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News