Seorang Wanita Nekat Tipu Korban Asal Lampung, Janjikan Masuk Akpol Bertarif Rp 700 Juta
"Namun, uang korban tidak juga dikembalikan, sehingga pada September 2022 korban melaporkan ke Mapolda Lampung," ungkap AKBP Rahmat Hidayat.
Atas laporan korban, Polda Lampung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Namun, terhadap pelaku sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, dan sudah dua kali mangkir.
Atas dasar itu, anggota Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dilakukan upaya paksa, untuk membawa pelaku agar segera diperiksa. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan awal selama 20 hari.
Terkait indikasi korban lainnya, hingga kini masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti ada selembar kwitansi, selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor registrasi online.
Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak bujuk rayu, agar anggota keluarganya bisa masuk Akpol maupun kedinasan lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya. (mar10/jpnn)
Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung mengamankan seorang wanita berinisial YS (56), warga Sleman, Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News