Mantan Sekjen KAHMI Lampung 2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Akhirnya Dijemput Polisi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polda Lampung menjemput paksa mantan Sekjen KAHMI Lampung Heri CH Burmelli, di Jakarta, sekitar pukul 12:10 WIB, Selasa (9/5).
Heri CH Burmelli dijemput paksa di kediamannya yang berada di Jalan Sumping, Nomor 11, RT 3 RW 1 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Direktur kriminal umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa Heri CH burmeli dilakukan upaya paksa terkait laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tanggal 22/10/2022.
Laporan polisi itu terhadap pelapor atas nama M.Haeri dengan dugaan tindak pidana menggunakan tenaga secara bersama-sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP.
Diketahui sebelumnya terlapor Heri telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Hingga akhirnya penyidik melakukan upaya paksa, karena tidak kooperatif, tidak hadir tanpa alasan.
" Tersangka telah kami panggil dua kali untuk dimintai keterangan terkait pelaporan M.Haeri. Namun, terlapor selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik," ungkap Reynold.
Reynold juga menjelaskan bahwa peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dengan dalih memiliki sporadik Tahun 2022 yang diyakini milik tersangka Heri terbantahkan, di mana pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN.
Jajaran Polda Lampung menjemput paksa mantan Sekjen KAHMI Lampung Heri CH Burmelli, di Jakarta, sekitar pukul 12:10 WIB, Selasa (9/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News