Dugaan Kasus Pungli Pembuatan KTP-E di Disdukcapil Lampung Utara Dilimpahkan ke Inspektorat
"Saat itu kami temukan uang Rp 419.000 dari oknum berinsial H, uang Rp 650. 000 dari oknum berinisial P berikut beberapa barang bukti lainnya kami bawa ke polres," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap terduga yang diamankan bahwa aktivitas tersebut terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebuts Kami erahkan ke tim inspektorat untuk di tindak lanjuti terkait asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Kasat melanjutkan adapun penjelasan dari pihak Inspektur Kabupaten Lampung Utara M. Erwinsyah mengatakan tindak lanjut ini berangkat dari MoU atau nota kesepahaman Mendagri, Kejagung dan Kapolri pada 23 Januari 2023 bahwa apabila ada pelanggaran yang melibatkan ASN dan bersifat administratif apalagi sudah didalami oleh pihak kepolisian, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat akan menindak lanjutinya dan dari pemerintah daerah.
Pihak inspektorat mengapresiasi atas tindakan yang telah dilakukan oleh petugas dari polres.
Erwinsyah juga menyampaikan tentang sangsi yang diberikan, bilamana pelanggaran terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
"Ada juga pelanggaran ringan berupa sanksi administrasi, pelanggaran sedang penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara dilimpahkan ke Inspektorat kabupaten setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News