Polda Lampung Serahkan Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Kejaksaan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 24 korban warga NTB ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (20/6).
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold P Hutagalung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO tersebut.
"Hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut," kata Kombes Pol Reynold, di Mapolda Lampung.
Setidaknya terdapat 268 halaman berkas yang diserahkan penyidik ke kejaksaan itu.
Sebelumnya diketahui pada Jum'at lalu, para korban telah dipulangkan ke NTB, tetapi pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus TPPO terhadap 24 calon pekerja migran ilegal (CPMI) asal NTB.
Dia mengatakan penyidikan akan terus bergulir. Saat ini dari perkembangan penyidikan bahwa tersangka D tersebut memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah yang berada di Rajabasa.
Hal itu diketahui saat tim Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelamatan kepada 24 CPMI asal NTB yang digunakan untuk menampung korban.
"Rumah di Rajabasa itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah, beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja disewakan oleh pemiliknya,"jelas ata Kombes Pol Reynold.
Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News