KSKP Bakauheni Lampung Menggagalkan Penyelundupan 3.767 Burung

Rabu, 23 Februari 2022 – 09:05 WIB
KSKP Bakauheni Lampung Menggagalkan Penyelundupan 3.767 Burung - JPNN.com Lampung
3.767 burung yang diamankan KSKP. Foto: Humas KSKP Bakauheni Lampung.

Selanjutnya, 1 kotak burung pentet sebanyak 20 ekor, 2 kotak burung perkutut sebanyak 30 ekor, 1 kotak burung pelatuk sebanyak 15 ekor dan 12 burung kepodang.

"Atas perbuatanya, pemilik dan sopir pengangkut satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya. (mrc/32).

Sebanyak 3.767 ekor Burung liar berhasil ditangkap oleh Kantor KSKP Bakauheni Lampung

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia