KSKP Bakauheni Lampung Menggagalkan Penyelundupan 3.767 Burung
Rabu, 23 Februari 2022 – 09:05 WIB
Selanjutnya, 1 kotak burung pentet sebanyak 20 ekor, 2 kotak burung perkutut sebanyak 30 ekor, 1 kotak burung pelatuk sebanyak 15 ekor dan 12 burung kepodang.
"Atas perbuatanya, pemilik dan sopir pengangkut satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya. (mrc/32).
Sebanyak 3.767 ekor Burung liar berhasil ditangkap oleh Kantor KSKP Bakauheni Lampung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News