2 Residivis Asal Lampung Tengah di Dor Polisi saat Hendak Ditangkap
“YS dan rekannya HR merupakan warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah tersebut hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” bebernya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, kapolres mengatakan dalam catatan kepolisian mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.
Saat menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa dua sampai tiga orang. Namun, lebih banyak dilakukan oleh tiga orang.
Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di empat kabupaten kota di Provinsi Lampung, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Metro.
"Masih ada empat orang lagi pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah, saat ini masih kami lakukan pengejaran," katanya.
Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis ke depan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah melumpuhkan dua pria residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News