Polres Lampung Tengah Tetapkan Tersangka Pembunuhan Anggota Polri
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka atas pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja berusia 17 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penetapan tersangka untuk AEA setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja berita AEA," kata dia, Senin (25/3/2024).
Dia menjelaskan, ada tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan, tetapi ternyata tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus ini.
"Saat ini, tersangka AEA telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana," ungkapnya.
Sebelumnya, karyawan salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam keadaan tewas di kamar losmen pada Sabtu (23/3/2024) pagi.
Jasadnya ditemukan dibawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans berwarna biru tua.
Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka atas pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News