Perampok di Bank Arta Bandar Lampung Dituntut 4 Tahun Penjara
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Heri Gunawan, seorang perampok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Bandar Lampung dituntut empat tahun dan enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rifani Agustam mengungkapkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4.
"Menuntut terdakwa agar dihukum selama empat tahun dan enam bulan," katanya saat membacakan tunututan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dilansir Antara, Selasa (25/7).
Setelah membacakan tuntutan, terdakwa berencana mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasihat hukumnya.
"Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis," kata terdakwa penasihat hukumnya, Adiwidya Hunandika.
Lanjut dia, pada pembelaan tersebut dirinya akan menyampaikan terkait kondisi kesehatan terdakwa yang masih dalam proses rehabilitasi akibat ketergantungan obat-obatan.
Atas putusan tersebut, lanjut dia, dirinya menilai bahwa masih tinggi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.
"Pembelaan kami akan mengedepankan kesehatan terdakwa yang ketergantungan narkotika dan telah memiliki kartu kuning. Kami juga minta keringanan kepada majelis hakim untuk hukuman terdakwa. Jadi, mohon pertimbangan untuk di rehab dengan kondisi terdakwa saat ini," katanya.
Heri Gunawan, seorang perampok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Bandar Lampung dituntut empat tahun dan enam bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News