Pria di Way Kanan Perkosa Anak Kandung, Deni Ribowo: Pelaku Layak Dikebiri
Rabu, 26 Juli 2023 – 14:15 WIB
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (mar10/jpnn)
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengapresiasi jajaran Polres Way Kanan atas pengungkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News