Pria di Way Kanan Perkosa Anak Kandung, Deni Ribowo: Pelaku Layak Dikebiri

Rabu, 26 Juli 2023 – 14:15 WIB
Pria di Way Kanan Perkosa Anak Kandung, Deni Ribowo: Pelaku Layak Dikebiri  - JPNN.com Lampung
Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo. Foto: Dok DRB for JPNN

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (mar10/jpnn)

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengapresiasi jajaran Polres Way Kanan atas pengungkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia