Pria di Way Kanan Perkosa Anak Kandung, Deni Ribowo: Pelaku Layak Dikebiri
Pelaku adalah orang tua kandung korban berinisial R (41) warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP menjelaskan, kronologinya terjadi pertama kali pada 2021 lalu saat korban berinisial Bunga (16), yang masih duduk di kelas 10 SMA mendapatkan perbuatan yang tak senonoh.
"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan," ungkapnya, Kamis (20/7).
Perbuatan bejat pelaku dilakukan beberapa terhadap korban. Bahkan, pelaku menyetubuhi Bunga terkahir terjadi pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat itu korban sedang sendiri di kamar rumahnya," jelasnya.
Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua.
Mengetahui informasi itu akhirnya aparatur desa setempat berinisial SB melaporkan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan dari pihak korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengamankan pelaku pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengapresiasi jajaran Polres Way Kanan atas pengungkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News