Selongsong dan Peluru Aktif Ditemukan saat Aksi Tembak-tembakan dengan Pelaku Cura
![Selongsong dan Peluru Aktif Ditemukan saat Aksi Tembak-tembakan dengan Pelaku Cura - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2023/08/02/peluru-aktif-ditemukan-saat-pengungkapan-aksi-curas-foto-bid-etgr.jpg)
Kemudian DPO Nomor : DPO/04/III/2023/Reskrim, 2 Maret 2023, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / II / 2023 / SPKT / SEK SIDOMULYO / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG,16 Februari 2023 tindak pidana curas.
Pelaku ini juga masuk DPO dengan LP /B-91/V/2020/RES LAMSEL/SEK CDP, Tgl 27 Mei 2020, tindak pidana curas.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 16 / II / 2021 / SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 15 Februari 2023 dengan tindak pidana curat atau pasal 363 KUHPidana.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / VI / 2023 / SPKT/ SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2023 dengan tindak pidana curat.
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5 / V / 2023 / SPKT/ SEK GUNUNG PELINDUNG / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 7 Mei 2023 tentang tindak pidana curat.
Sebelumnya pelaku curas tewas ditembak jajaran Ditreskrimum Polda Lampung setelah melakukan aksi kejar-kejaran dan saling tembak. (mar10/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menemukan selongsong dan peluru aktif saat menangkap residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News