Selongsong dan Peluru Aktif Ditemukan saat Aksi Tembak-tembakan dengan Pelaku Cura

Rabu, 02 Agustus 2023 – 19:10 WIB
Selongsong dan Peluru Aktif Ditemukan saat Aksi Tembak-tembakan dengan Pelaku Cura - JPNN.com Lampung
Peluru aktif ditemukan saat pengungkapan aksi curas. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Kemudian DPO Nomor : DPO/04/III/2023/Reskrim, 2 Maret 2023, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / II / 2023 / SPKT / SEK SIDOMULYO / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG,16 Februari 2023 tindak pidana curas.

Pelaku ini juga masuk DPO dengan LP /B-91/V/2020/RES LAMSEL/SEK CDP, Tgl 27 Mei 2020, tindak pidana curas.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 16 / II / 2021 / SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 15 Februari 2023 dengan tindak pidana curat atau pasal 363 KUHPidana.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / VI / 2023 / SPKT/ SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2023 dengan tindak pidana curat.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5 / V / 2023 / SPKT/ SEK GUNUNG PELINDUNG / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 7 Mei 2023 tentang tindak pidana curat.

Sebelumnya pelaku curas tewas ditembak jajaran Ditreskrimum Polda Lampung setelah melakukan aksi kejar-kejaran dan saling tembak. (mar10/jpnn)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menemukan selongsong dan peluru aktif saat menangkap residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia