Dor dor, Polisi Tembak Pelaku Curat di Hotel
Adapun sasaran pelaku yaitu mobil bak terbuka atau pickup.
"Jadi, pelaku ini, saat dilakukan penangkapan dia sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut," ujarnya.
Ketika diamankan pelakukan melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Akhirnya pelaku dapat diamankan. Selalu pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, satu pisau, satu clip sabu-sabu seberat 1,7 gram, dan satu alat hisap sabu-sabu, tiga unit handphone.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News