Dor dor, Polisi Tembak Maling Motor yang Beraksi di Kos-kosan 

Jumat, 01 Desember 2023 – 20:30 WIB
Dor dor, Polisi Tembak Maling Motor yang Beraksi di Kos-kosan  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers penangkapan curanmor. Foto: Bid Humas Polda Lampung

"Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Dit Res Krimum Polda Lampung mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia