Dor dor, Polisi Tembak Maling Motor yang Beraksi di Kos-kosan
Jumat, 01 Desember 2023 – 20:30 WIB
"Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Dit Res Krimum Polda Lampung mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News