Dor! Polisi Terpaksa Tembak 2 Pelaku Curanmor di Lampung Timur
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Personel Polres Lampung Timur terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan pelaku berinisial SN (33) dan SJ (28), warga Kecamatan Jabung.
"Berdasarkan data pihak kepolisian, para pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat milik TG (28) warga Kecamatan Jabung, pada 1 Desember 2023," kata dia, Rabu (6/12).
Menerima laporan dari korban kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya, pada Senin 4 Desember 2023 polisi membekuk para pelaku.
"Saat dilakukan proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan senjata tajam jenis pisau garpu.
Baca Juga:
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya
(mar10/jpnn)
Personel Polres Lampung Timur terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan tindakan tegas dan terukur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News