Oknum Pegawai BNI yang Menggelapkan Tabungan Nasabah Berstatus Terdakwa, Asan Tertekan

"Saldo tersebut sesuai dengan angka yang telah disepakati. Pengembalian uang ini dilakukan melalui tabungan deposito biar aman. Sesuai dengan permintaan nasabah," sambungnya.
Disinggung terkait pengakuan korban yang mendapatkan ancaman dari petinggi Bank BNI Cabang Samarinda untuk tidak membicarakan masalah tersebut kepada siapa pun, dibantah.
Agus memastikan bahwa Bank BNI tidak melakukan intervensi kepada nasabahnya.
"Saya pastikan tidak pernah terjadi. Pihak kami tidak mungkin menakut-nakuti nasabah. Bagaiman pun hal ini merupakan bisnis, kami tentu ingin membuat siapa pun yang berbinis dengan kami merasa nyaman," ucapnya.
Agus Amri mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pengembalian uang di luar dari sistem. Karena hal tersebut akan mempertaruhkan reputasi Bank BNI.
"Kami tegaskan, uang yang telah dikembalikan ini yang tercatat di dalam sistem. Kami tidak mungkin mengembalikan di luar dari sistem. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aktivitas kami secara ketat," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Pelaku yang menyebabkan uang nasabah BNI hilang sudah berstatus terdakwa di PN Samarinda, uang nasabah tersebut telah dikembalikan namun belum sepenuhnya
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News