Oknum Pegawai BNI yang Menggelapkan Tabungan Nasabah Berstatus Terdakwa, Asan Tertekan

Sabtu, 02 April 2022 – 07:28 WIB
Oknum Pegawai BNI yang Menggelapkan Tabungan Nasabah Berstatus Terdakwa, Asan Tertekan - JPNN.com Lampung
Muhammad Asan Ali (kanan), bersama kuasa hukum menunjukan kartu ATM yang uangnya dicuri oknum pegawai BNI. Foto: Arditya Abdul Aziz/ JPNN.com

Kemudian ditambah ganti rugi dari terdakwa pencuri uang nasabah itu sebesar Rp 303 juta. Sehingga total pengembalian uang yang diterima Asan dalam bentuk deposito itu senilai Rp 2,6 miliar. Masih selisih Rp 841 juta.

Kamis (31/3/2022) malam, JPNN.com kembali minta penjelasan Muhammad Asan Ali. 

Pria 48 tahun itu didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani. 

Kepada media ini Asan bercerita dirinya menangis ketika diminta untuk menerima pengembalian uang tabungannya yang hilang hanya sebesar Rp 2,6 miliar. 

Pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri itu juga diminta untuk tidak berkonsultasi atau bercerita kepada siapa pun mengenai peristiwa pahit yang dia alami.

"Intinya tidak boleh cerita kepada siapa pun. Kalau sampai tercemar nama baiknya BNI, uang saya akan ditarik kembali," sambungnya. 

Asan sadar pengalaman pahitnya sebagai nasabah Bank BNI saat ini sudah menjadi konsumsi publik.

Dia sempat mengaku khawatir dengan uang Rp 2,6 miliar di dalam rekeningnya akan ditarik kembali. 

Pelaku yang menyebabkan uang nasabah BNI hilang sudah berstatus terdakwa di PN Samarinda, uang nasabah tersebut telah dikembalikan namun belum sepenuhnya
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia