Oknum Pegawai BNI yang Menggelapkan Tabungan Nasabah Berstatus Terdakwa, Asan Tertekan

Bahkan Asan mengaku diminta menulis surat pernyataan dengan cara didikte oleh petinggi Bank BNI Cabang Samarinda itu.
"Sambil menangis-nangis saya tulis suratnya itu. Saya diminta untuk mau menerima uangnya segitu. Saya juga diminta jangan cerita ke siapa pun," jelasnya.
Terpisah, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri menjelaskan pengembalian sisa uang Rp 841 juta kepada nasabah Asan mesti menunggu hasil putusan persidangan.
Apabila putusan majelis hakim menyatakan masih terdapat selisih nominal pengambilan, maka pihaknya akan mengembalikan sisa uang milik Asan.
Agus menegaskan, pengembalian uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam bentuk deposito kepada Asan sudah sesuai hasil audit sistem Bank BNI.
Dalam jumpa pers bersama awak media, Agus turut menunjukkan dokumen perjanjian antara nasabah itu dengan pihak Bank BNI Cabang Samarinda.
"Nasabah menandatangani surat perjanjian di hadapan notaris. Angka hasil audit ini sudah disepakati pihak nasabah di angka Rp 2,3 miliar ditambah ganti rugi dari pelaku Rp 303 juta. Menjadi Rp 2,6 miliar. Angka ini kami pastikan tercatat dalam sistem bank,” tegasnya.
Pengembalian uang dalam bentuk deposito selama 6 bulan tersebut diberikan melalui rekening baru sesuai permintaan Asan.
Pelaku yang menyebabkan uang nasabah BNI hilang sudah berstatus terdakwa di PN Samarinda, uang nasabah tersebut telah dikembalikan namun belum sepenuhnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News