Warga Natar Lampung Selatan Melakukan Curanmor di Tubaba, Akhirnya Dibekuk Polisi
Kamis, 04 Januari 2024 – 13:47 WIB
Menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan pengungkapan.
Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor di Mako Polsek Lambu kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas pelaku dipidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News