Sopir Ini Ditangkap Polres Tulang Bawang, Ternyata
Kamis, 24 Februari 2022 – 10:00 WIB
Saat ini DI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"DI dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan pria berinisial DI (40), warga Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News