Sopir Ini Ditangkap Polres Tulang Bawang, Ternyata
Kamis, 24 Februari 2022 – 10:00 WIB

BB dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), sumbu kompor, korek api gas, dan gulungan kertas timas rokok. Foto: Polres Tulang Bawang
Saat ini DI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"DI dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan pria berinisial DI (40), warga Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News