Polisi Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam yang Diduga Melawan Petugas
"Saat diamankan ia menjelaskan senjata tersebut untuk menjaga diri dan juga menakuti orang, pada saat itu reflek memukul anggota yang melaksanakan tugas dengan maksud menolong remaja yang telah diamankan oleh pihak kepolisia," jelas Umi.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu dengan bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm dan satu tas selempang warna hitam.
Terduga dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil polri) yang sedang bertugas dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung
Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan pelaku yang melawan petugas dengan membawa senjata tajam (sajam) saat melaksanakan patroli di malam hari.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News