Polisi Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam yang Diduga Melawan Petugas

Selasa, 30 Januari 2024 – 19:37 WIB
Polisi Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam yang Diduga Melawan Petugas - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan senjata tajam. Foto: Bid Humas Polda Lampung

"Saat diamankan ia menjelaskan senjata tersebut untuk menjaga diri dan juga menakuti orang, pada saat itu reflek memukul anggota yang melaksanakan tugas dengan maksud menolong remaja yang telah diamankan oleh pihak kepolisia," jelas Umi.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni  satu bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu dengan bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm dan satu tas selempang warna hitam.

Terduga dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil polri) yang sedang bertugas dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)


KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan pelaku yang melawan petugas dengan membawa senjata tajam (sajam) saat melaksanakan patroli di malam hari.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia