Pelaku Penodongan Bersenjata Tajam di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi, Aksinya Sangat Berbahaya
Kemudian kotak handphone Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp 790 ribu milik korban.
Kapolsek menjelaskan, kronologinya bermula ketika korban Yudi Prayogi sedang mengikat barang di atas mobil carry.
Seorang pria dengan mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang meminta uang keamanan.
"Ketika korban menolak, pelaku paksa mencuri tas selempang milik korban, berisi handphone OPPO A16 dan uang Rp 3 juta, sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya.
Korban kedua bernama Agung Setiawan sedang mencari barang rongsokan.
Pelaku menodongkan senjata tajam memotong tali tas selempang, dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.
AC (22), pria warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung melakukan perbuatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News