Berkas Perkara Komika AR Lengkap, Polisi Serahkan ke Kejaksaan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Lampung menyerahkan berkas kasus penistaan agama ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Perkara itu dilakukan oleh stand up komedi tersangka AR.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan sebelumnya kasus itu diketahui adanya rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul tanya jawab desak Anies Baswedan dengan mahasiswa di Lampung pada 7 Desember 2023.
Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh dua orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya pada 9 Desember 2023.
AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.
"Hari ini Penyidik melimpahkan tersangka AR dan barang bukti ke Kejaksaan" kata kabidhumas, Rabu (7/2).
Baca Juga:
AR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Lampung menyerahkan berkas kasus penistaan agama ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News