Mahasiswa di Lampung Menyebarkan Uang Palsu, Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Maret 2024 – 19:02 WIB
Mahasiswa di Lampung Menyebarkan Uang Palsu, Akhirnya Dibekuk Polisi  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana uang palsu. Foto: Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa diduga melakukan tindak pidana penyebaran uang palsu.

Mahasiswa itu merupakan warga di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Ditres Krimum Polda Lampung mengungkap pelaku, seorang pria berinisial BAG (24).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan penangkapan pelaku adanya laporan pengaduan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah yang dilakukan oleh salah satu warga.

Menerima laporan itu, polisi langsung menyelidiki. Didapati pelaku membawa, menyimpan, menguasai uang palsu pecahan rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tekab 308 Polda Lampung, pada minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 15.45 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kemudian dilakukan penggeledahan didapati pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya," kata dia, Rabu (6/3).

"Uang palsu berjumlah 532 Lembar dengan nilai Rp 12.750.000 dan beberapa barang bukti yang ada kaitan digunakan untuk membuat uang palsu," sambungnya.

Mahasiswa itu merupakan warga di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia