Mahasiswa di Lampung Menyebarkan Uang Palsu, Akhirnya Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa diduga melakukan tindak pidana penyebaran uang palsu.
Mahasiswa itu merupakan warga di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Ditres Krimum Polda Lampung mengungkap pelaku, seorang pria berinisial BAG (24).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan penangkapan pelaku adanya laporan pengaduan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah yang dilakukan oleh salah satu warga.
Menerima laporan itu, polisi langsung menyelidiki. Didapati pelaku membawa, menyimpan, menguasai uang palsu pecahan rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tekab 308 Polda Lampung, pada minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 15.45 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian dilakukan penggeledahan didapati pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya," kata dia, Rabu (6/3).
"Uang palsu berjumlah 532 Lembar dengan nilai Rp 12.750.000 dan beberapa barang bukti yang ada kaitan digunakan untuk membuat uang palsu," sambungnya.
Mahasiswa itu merupakan warga di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News