Mahasiswa di Lampung Menyebarkan Uang Palsu, Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Maret 2024 – 19:02 WIB
Mahasiswa di Lampung Menyebarkan Uang Palsu, Akhirnya Dibekuk Polisi  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana uang palsu. Foto: Polda Lampung

Dia menegaskan adapun tindakan pelaku dengan maksud mencari keuntungan, di mana uang kertas rupiah palsu tersebut dijual kembali melalui online dengan harga Rp 400  ribu pecahan uang palsu dihargai sebesar Rp135 ribu.

Adapun barang bukti yang diamankan Rp 100 ribu sebanyak 29 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 93 lembar, uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 144 lembar.

Kemudian uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 243 lembar, uang palsu Rp 5 ribu sebanyak 23 lembar, satu unit printer, satu bendel kertas HVS warna putih ukuran A4, 3, tiga penggaris plastic, satu spidol, satu unit handphone merk VIVO Y33T warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.

"kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore," tutupnya. (mar10/jpnn)



Mahasiswa itu merupakan warga di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia