Empat Tersangka Baru Joki CPNS, Berikut Identitasnya
Jumat, 08 Maret 2024 – 08:50 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Sindikat perjokian ini terbongkar pada 2023 lalu di mana seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari kejaksaan tinggi yang memergokinya dirinya tengah menjadi joki pada pelaksanaan tes yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. (mar10/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kembali menetapkan empat tersangka kasus perjokian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). di kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News