Empat Tersangka Baru Joki CPNS, Berikut Identitasnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kembali menetapkan empat tersangka kasus perjokian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). di kejaksaan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo mengungkapkan empat tersangka baru yakni IG, RA, BO serta KYP.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 15 Februari 2024 lalu," kata dia melalui keterangan, Jumat (8/3).
Dony menjelaskan, dari empat tersangka baru ini ada satu tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung.
"Mahasiswa Institut Teknologi Bandung ada 1, 3 lainnya ini pekerja swasta," ungkapnya.
Terkait peran para tersangka baru ini, Dony menyebutkan para tersangka ini memiliki peran berbeda mulai dari kordinator hingga perekrut.
"Sindikat ini memiliki banyak peran dalam operasinya. Untuk empat orang tersangka baru ini memiliki peran berbeda, untuk IG ini adalah kordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut," imbuhnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni RDS serta ABN.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kembali menetapkan empat tersangka kasus perjokian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). di kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News