Kejati Lampung Cabut Surat Permohonan Permintaan Audit di BPKP Provinsi Lampung

Senin, 17 Oktober 2022 – 15:45 WIB
Kejati Lampung Cabut Surat Permohonan Permintaan Audit di BPKP Provinsi Lampung - JPNN.com Lampung
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra A saat membawa surat pencabutan permohonan perhitungan di BPKP Provinsi Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung cabut surat permohonan pemintaan audit dugaan kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A mengatakan pencabutan ini dilakukan karena tidak ada kejelasan terkait audit KONI. 

"Memang kami masih menunggu hasil audit yang disampaikan BPKP, bahkan sudah bolak balik untuk berkoordinasi apa yang dibutuhkan dari mereka," katanya, Senin (17/10). 

Pihak Kejati Lampung selalu memenuhi apa yang dibutuhkan oleh BPKP.

Pada akhirnya pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan permintaan audit di BPKP. 

"Dengan itu kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan untuk mencabut berkas," katanya.

Sebelumnya, pada 12 Oktober pihaknya sudah mengirimkan surat terkait perberitahuan perhitungan keuangan negara kepada Kantor Akuntan Publik.

Pihaknya berharap agar dengan bergantinya auditor terhadap perhitungan kerugian negara pada kasus KONI Lampung dapat segera selesai, dan cepat mendapatkan kepastian hukum. 

"Kami juga tidak mendapatkan kejelasan karena dari mereka juga tidak mengirimkan sprin tugasnyaa kepada kami,"pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung cabut surat permohonan pemintaan audit dugaan kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia