Kejati Lampung Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Senin, 21 November 2022 – 18:00 WIB
Kejati Lampung Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI - JPNN.com Lampung
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat mengumumkan kerugian negara dugaan kasus dana hibah KONI. Foto : Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan kerugian negara terkait dugaan korupsi uang hibah Komite Olahraga nasional Indonesia (KONI) Lampung. 

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil setelah mencabut permohonan perhitungan kepada BPKP Lampung. 

"Kejati meminta auditor independen yakni, akuntan publik untuk melakukan perhitungan kerugian negara pada dana hibah KONi," katanya Senin (21/11). 

Setalah permintaan tersebut yang dilakukan pada Oktober 2022 lalu kepada auditor independen, hasil kerugian negara itu pun telah keluar. 

Tim tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan kerugian negara terkait dugaan korupsi uang hibah Komite Olahraga nasional Indo
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News