Menantu Gondol Uang Mertua Rp 16 Juta, Ya Tuhan
Rabu, 27 Maret 2024 – 16:00 WIB
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 367 KUHPidana.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Polisi membekuk seorang wanita berinisial SK (25) tega menggondol uang mertuanya bernama Rahma (69) senilai Rp 16 juta.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News