Menantu Gondol Uang Mertua Rp 16 Juta, Ya Tuhan

Rabu, 27 Maret 2024 – 16:00 WIB
Menantu Gondol Uang Mertua Rp 16 Juta, Ya Tuhan - JPNN.com Lampung
Pengungkapan kasus menantu gondol uang mertua. Foto: Humas Polres Lampung Tengah

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 367 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Polisi membekuk seorang wanita berinisial SK (25) tega menggondol uang mertuanya bernama Rahma (69) senilai Rp 16 juta.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia