Polisi Bongkar Tempat Prostitusi di Bandar Lampung, Ada Korban yang Masih di Bawah Umur
"Jadi, para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban," ujarnya.
"Lalu, korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi," sambungnya.
Dia melanjutkan, jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.
"Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah," ucapnya.
Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama satu tahun.
"Jadi, korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, di mana korban mendapat upah Rp 50 ribu," ungkapnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
Ditres Krimum Polda Lampung membongkar kasus prostitusi di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News