Polisi Bongkar Tempat Prostitusi di Bandar Lampung, Ada Korban yang Masih di Bawah Umur

Selasa, 02 April 2024 – 14:51 WIB
Polisi Bongkar Tempat Prostitusi di Bandar Lampung, Ada Korban yang Masih di Bawah Umur - JPNN.com Lampung
Konferensi pers pengungkapan kos-kosan dijadikan tempat prostitusi. Foto: Bid Humas Polda Lampung

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Ditres Krimum Polda Lampung membongkar kasus prostitusi di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia