Polisi Bongkar Tempat Prostitusi di Bandar Lampung, Ada Korban yang Masih di Bawah Umur
Selasa, 02 April 2024 – 14:51 WIB
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Ditres Krimum Polda Lampung membongkar kasus prostitusi di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News