Bejat, Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Krologisnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan remaja berisial AAP (19), warga Jalan Veteran, Kotabumi Selatan.
Remaja itu diamankan diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan AAP ditangkap tengah bersembunyi di kos milik rekannya yang berada di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Jumat (8/4).
"Penangkapan ini bermula pada Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku menjemput korban di sekolahnya," katanya, Sabtu (9/4).
Setelah menjemput, lanjut Eko pelaku membawa korban ke rumah dia yang berada di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.
Tiba di rumah pelaku, ia meminta agar korban masuk kedalam kamar, dan aksi bejat pelaku muncul.
Pelaku meminta paksa korban untuk membuka celana sehingga terjadi persetubuhan.
Setelah aksi bejat itu dilakukan, korban dibawa kabur oleh pelaku ke wilayah Bandar Lampung dengan bus umum.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja AAP (19) Ini Diamankan Polisi di kos. kronologisnya Pelaku meminta paksa korban untuk membuka celana untuk lalu menyetubuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News