Bejat, Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Krologisnya

Sabtu, 09 April 2022 – 13:25 WIB
Bejat, Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Krologisnya - JPNN.com Lampung
Pelaku AAP(19) saat digiring di Mapolres Lampung Utara, Foto : Humas Polres Lampung Utara.

"Pelaku ini meminta korban untuk menghubungi keluarganya, untuk memberi informasi kalau mereka telah kabur, dari rumah," katanya.

Setelah mengetahui itu, keluarga korban meminta kepada anaknya agar segera pulang.

"Setelah mereka pulang, keduanya bertemu dengan keluarga korban, dan mengaku telah dicabuli oleh pelaku," ujar Eko.

Geram saat mengetahui pengakuan pelaku, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, jajajran Sateskrim Polres Lampung Utara penyelidikan.

"Hasil penyelidikan itu, petugas mengamankan pelaku di kos-kosan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bumi," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai rok panjang warna biru dongker, 1 helai baju seragam warna putih, 1 helai jilbab warna putih, 1  helai celana lejing warna biru, 1  helai celana dalam warna hijau, 1  helai miniset warna cream bergambar boneka helokity.

"Pelaku dan alat bukti kami amankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja AAP (19) Ini Diamankan Polisi di kos. kronologisnya Pelaku meminta paksa korban untuk membuka celana untuk lalu menyetubuhi

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News