Polisi Amankan Tersangka Penimbun BBM, Lihat Nih Mobilnya, Dimodifikasi
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar.
Kasat Reskrim polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan tersangka yang diamankan yakni FY warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"Penangkapan ini bermula saat Unit III Sat Reskrim Polres Pesawaran sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi pada Minggu 10 April 2022," katanya, Selasa (12/4).
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang sedang memindahakan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jalan A. Yani, Desa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"Atas informasi itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku sedang pemindahan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobilnya," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 buah jerigen kapasitas kurang lebih 340 Liter.
Supriyanto mengatakan dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan yakni 1 unit kendaraan R4 minibus merek Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangki dengan daya tampung 68 liter Solar,
"Bahan bukti diamankan 10 jerigen Pertalite total 340 liter. Kemudian 6 jerigen Solar dengan total 204 liter," jelasnya.
Penimbun BBM jenis Solar dan Pertalite Diamankan Polres Pesawaran saat sedang pemindahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News