Kabareskrim Berpesan Begini Kepada Kapolda NTB Soal Korban Begal Jadi Tersangka
![Kabareskrim Berpesan Begini Kepada Kapolda NTB Soal Korban Begal Jadi Tersangka - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/04/16/kabareskrim-polri-komjen-agus-andrianto-foto-humas-polri-j7d-5kwf.jpg)
lampung.jpnn.com, NTB - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengundang berbagai pihak dan menggelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Amaq Santi (34) karena membunuh dua pelaku begal.
"Undang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama untuk minta saran masukan layak tidak perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (16/4).
Menurut Agus, hal itu perlu dilakukan kerena kehadiran sejumlah pihak bisa menjadi pertimbangan polisi dalam mengambil keputusan yang adil di kasus tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa penyerangnya.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).
Korban begal dalam kasus ini Murtede atau AS atau S atau MR) adalah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.
hal itu perlu dilakukan kerena kehadiran sejumlah pihak bisa menjadi pertimbangan polisi dalam mengambil keputusan yang adil di kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News