Kepergok Timbun BBM Subsidi, Akhirnya Polisi Lakukan Hal Ini, Siap-siap Pelaku
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Polres Way Kanan mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Tersangka berisial KN (55), warga Kampung Way Pisang, Kabupaten Way Kanan itu ditangkap karena melakukan penimbunan BBM solar dengan barang bukti lebih dari 1.000 liter.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penimbunan BBM bersubsidi.
"Atas informasi itu pada Senin (11/4) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku penimbunan," katanya Kamis (14/3).
Tiba dilokasi didapati pelaku sedang memindahakan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna biru nomor polisi BG 1998 LP .
"Mobil yang digunakan itu sudah dimodifikasi pada bagian dalam dengan menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1000 liter, dan masih terisi BBM solar sekitar 300 liter," Jelas Andre.
Tak hanya itu, pihaknya pun menemukan 29 jirigen besar dengan isi BBM jenis solar masing-masing berisi 34 liter, 20 jirigen kecil berisi 10 liter dan satu buah selang 1.
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku kalau solar terseut dibelinya dari SPBU Kota Baru Selatan, Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 8.500," bebernya.
Warga Kabupaten Way Kanan diringkus setelah ketahuan timbun 1000 liter lebih BBM jenis solar. Mobil yang digunakan itu sudah dimodifikasi pada bagian dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News