Polda NTB Menghentikan Penyidikan Korban Begal yang Menjadi Tersangka, Begini Penjelasannya

Minggu, 17 April 2022 – 05:34 WIB
Polda NTB Menghentikan Penyidikan Korban Begal yang Menjadi Tersangka, Begini Penjelasannya - JPNN.com Lampung
Polda NTB menghentikan penyidikan kasus Murtede atau Amaq Sinta. Foto: Antara

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan Murtede sebagai pembelaan terpaksa atas aksi begal yang menimpanya, sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil. 

"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," kata dia. (mar10/jpnn)

kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian. Dilaksanakannya gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas internal

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia