Polda NTB Menghentikan Penyidikan Korban Begal yang Menjadi Tersangka, Begini Penjelasannya
Minggu, 17 April 2022 – 05:34 WIB
Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan Murtede sebagai pembelaan terpaksa atas aksi begal yang menimpanya, sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.
"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," kata dia. (mar10/jpnn)
kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian. Dilaksanakannya gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas internal
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News