Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Berkali-kali, Astagfirullah,
Jumat, 22 April 2022 – 04:26 WIB
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kompol Ryan. (mar10/jpnn)
Seorang ayah berinisial JM (43) diduga memperkosa dan melakukan pelecehan seksual lebih dari satu kali terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News