Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Berkali-kali, Astagfirullah,

Jumat, 22 April 2022 – 04:26 WIB
Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Berkali-kali, Astagfirullah,  - JPNN.com Lampung
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kompol Ryan. (mar10/jpnn)

Seorang ayah berinisial JM (43) diduga memperkosa dan melakukan pelecehan seksual lebih dari satu kali terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News