Kombes Ino Harianto Meminta Kafe Tokyo Space Ditutup, Ini Sebabnya
1. Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan di Kota Bandar Lampung.
3. Laporan Polisi Nomor: LP / A/1046 / V/ 2022 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA
LAMPUNG tanggal 15 Mei 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiyaan
yang mengakibatkan korban meningal dunia.
“Sehubungan dangan rujukan tersebut, di informasikan bahwa pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di tempat hiburan malam Kafe Tokyo Space Jalan KS Tubun Nomor 15 Kecamatan Engga, Kota Bandar Lampung telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia," tulis Ino dikutip melalui dokumen surat yang diterima, Selasa (16/5). (mcr32/jpnn)
Kapolresta Bandar Lampung minta izin usaha Kafe Tokyo Space dicabut. Sebab, berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News