Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berikan Hadiah Timah Panas Terhadap DPO
Jumat, 18 Februari 2022 – 09:10 WIB
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Edy. (mar10/jpnn)
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Kepolisian Resort (Polres)) Lampung Tengah berikan hadiah timah panas pelaku pencurian kekerasan (curas)
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News