Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berikan Hadiah Timah Panas Terhadap DPO
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Kepolisian Resort (Polres)) Lampung Tengah berikan hadiah timah panas pelaku pencurian kekerasan (curas), akibat melawan saat akan di tangkap.
Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pencurian dalam pemberatan (curat).
AKP Edy menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan korban S (23) warga Kampung Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
"Pelaku berinisial RG (25) warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha,Lampung Tengah ini," kata AKP Edy melalui keterangan tertulisnya yang diterima lampung.jpnn.com Jum'at (18/2/2022).
Dari keterangan korban, saat berkerja di bengkel dinamo teknik Anton Yukum Jaya, korban membawa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BE 5377 IH yang diparkirkan di gudang bengkel.
"Saat hendak pulang kerja korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada," jelas dia.
Setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah kosong di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha.
Dari hasil penyidikan pelaku mengakui bahwa dirinya juga merupakan DPO Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban yang sedang mencari rumput.
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Kepolisian Resort (Polres)) Lampung Tengah berikan hadiah timah panas pelaku pencurian kekerasan (curas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News