6 Ketentuan Pelaku Perjalanan KAI Tanjung Karang, Simak di Sini!

Senin, 11 Juli 2022 – 17:10 WIB
6 Ketentuan Pelaku Perjalanan KAI Tanjung Karang, Simak di Sini!  - JPNN.com Lampung
Informasi persyaratan pelaku perjalanan KAI. Foto: Humas KAI Divre IV Tanjung Karang

Kemudian pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun

 Pelaku perjalanan usia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, jika pelaku perjalanan hanya disuntik vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Masyarakat di bawah 6 tahun

Bagi anak yang di bawah umur tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR

Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (mcr32/jpnn)

KAI Divre IV Tanjung Karang Wajibkan Pelanggan Untuk Vaksin Booster mulai 17 Juli 2022

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia